Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Istrinya

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 12.16

Tribun Kaltim - Selasa, 8 Januari 2013 12:55 WITA

JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng yang didakwa sebagai Direktur Keuangan Grup Permai itu merupakan istri Nazaruddin.

"Nazaruddin jadi saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum," kata salah satu pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk saat dihubungi wartawan.

Sebelum masuk persidangan, Nazaruddin beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk Neneng dalam proses penyidikan. Selama ini Nazaruddin membantah keterlibatan istrinya dalam kasus PLTS tersebut. Menurut Nazaruddin, Neneng hanyalah ibu rumah tangga biasa yang tidak tahu menahu soal urusan perusahaan Grup Permai, apalagi mengenai proyek di Kemennakertrans. Ia mengatakan, istrinya hanya sesekali mengunjunginya di Kantor Grup Permai tanpa terlibat urus proyek sedikitpun.

Sementara, dalam dakwaan jaksa, Neneng disebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Nazaruddin, Marisi Martondang, Mindo Rosalina Manulang, dan Arifin Ahmad, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar. Adapun Marisi merupakan Direktur Administrasi Grup Permai, sementara Mindo pernah menjadi Direktur Pemasaran Grup Permai dan Arfiin adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Grup Permai untuk memenangkan tender proyek PLTS.

Menurut dakwaan, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Depnakertrans. Dalam pelaksanaan proyek, Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatan Neneng tersebut, PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar sementara negara mengalami kerugian senilai uang yang diperoleh Grup Permai tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menghadirkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa sebagai saksi Neneng dalam persidangan. Saat itu Saan mengaku sempat menerima uang 50.000 dollar AS dari Nazaruddin pada 12 Agustus 2008. Namun, kata Saan, uang tersebut diambil lagi oleh Nazaruddin pada hari yang sama. Meskipun demikian, menurut Saan, uang itu tidak berkaitan dengan kasus PLTS yang menjerat Neneng.


Anda sedang membaca artikel tentang

Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Istrinya

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/01/nazaruddin-bersaksi-dalam-sidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Istrinya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Istrinya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger