Idrus Yunus dan Tandi Toding Tidak Penuhi Panggilan Kejari Sangatta

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Kamis, 6 Desember 2012 11:34 WITA

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Kejaksaan Negeri Sangatta telah melayangkan panggilan pertama kepada dua terdakwa kasus pembayaran pekerjaan pembebasan lahan untuk perumahan PNS di Muara Gabus, Kabupaten Kutai Timur, Jhon Tandi Toding dan Idrus Yunus, untuk hadir di Kejari Sangatta, Selasa (4/12) lalu.

Namun keduanya belum hadir di Kejari Sangatta. Informasi yang dihimpun Tribun, Idrus mengkonfirmasi panggilan tersebut dengan mengirimkan surat. Sedangkan Toding sempat menelepon dan menyatakan siap dieksekusi.

"Keduanya memang belum hadir. Namun saudara Idrus Yunus ada mengirimkan surat melalui pengacaranya, Arianto, SH, MH. Sedangkan Toding sudah menelepon dan menyatakan siap dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH.

Dalam surat yang dibuat tanggal 4 Desember 2012 tersebut, pengacara Idrus mengatakan client-nya siap untuk menjalani eksekusi bila sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tersebut. Meskipun belum menerima pemberitahuan, mereka akan menghubungi PN Sangatta dan meminta konfirmasi lebih lanjut terkait putusan MA tersebut.

"Bahwa kami selaku kuasanya berjanji kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2012 mengantarkan client kami. Apabila kami lalai, maka kami siap menerima segala konsekuensi dan resiko yang diberikan pihak kejaksaan kepada kami," kata Arianto dalam surat tersebut.

Idrus kemungkinan akan melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dalam surat kuasa pidana, Idrus telah memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mengambil langkah hukum lanjutan, dengan menggarisbawahi kalimat peninjauan kembali.

"Memberikan kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendampingi pemberi kuasa dalam persidangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 2126K/PID.SUS/2011," bunyi surat tersebut.

Sementara terkait kesediaan Toding untuk dieksekusi, Kajari mengatakan kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan eksekusi Idrus. Hal ini untuk kepentingan efektifitas dan efisiensi, mengingat mereka akan ditahan di Lapas Tenggarong.

Jhon Tandi Toding selakui PPTK dalam pembebasan lahan tahun 2006 tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 183 juta, yang dikompensasikan dengan pengembalian Rp 151 juta yang telah dilakukan sebelumnya.

Bila kekurangan Rp 32 juta tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Jhon mendapatkan vonis MA pada tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan putusan nomor 1893K/PID.SUS/2011

Sedangkan Idrus Yunus divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis ini berdasarkan Putusan MA tanggal 27 Februari 2012
2126K/PID.SUS/2011.

Pada sisi lain, Agus Suhermanto, Direktur PT Karunia Sejahtera Bersama, selaku kontraktor penyediaan lahan pembangunan perumahan PNS di Muara Gabus divonis bebas oleh MA.

Kasus ini terjadi pada tahun 2006. Saat itu, Idrus Yunus memberikan memo kepada PPTK untuk membayarkan sisa pembayaran pembebasan lahan senilai Rp 550 juta yang seharusnya diberikan kepada Agus kepada Subair selaku kuasa CV Berkat Kaltim.

Agus dan Subair terikat perjanjian. pembelian rumah PNS. Atas permintaan Agus, dana Rp 550 juta yang merupakan dana pembebasan lahan dialihkan kepada saudara Subair untuk pembayaran pembangunan fisik perumahan.

Tindakan tersebut dinilai Majelis Hakim MA melanggar Pasal 2 ayat  (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.


Anda sedang membaca artikel tentang

Idrus Yunus dan Tandi Toding Tidak Penuhi Panggilan Kejari Sangatta

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/12/idrus-yunus-dan-tandi-toding-tidak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Idrus Yunus dan Tandi Toding Tidak Penuhi Panggilan Kejari Sangatta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Idrus Yunus dan Tandi Toding Tidak Penuhi Panggilan Kejari Sangatta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger