KPK: Boediono Berperan Dalam Kasus Century

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Rabu, 21 November 2012 12:30 WITA

JAKARTA, tribunkaltim.co.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan kalau Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.

Selaku gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.

"Kalau peran, Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Abraham juga mengatakan, KPK tidak pernah takut memeriksa orang per orang, termasuk seorang wakil presiden. KPK, lanjutnya, menganut prinsip equality before the law, atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Mengenai kemungkinan KPK akan kembali memeriksa Boediono setelah menetapkan tersangka Century, Abraham mengatakan, hal itu akan diputuskan setelah KPK memeriksa BM dan SCF.

"Penetapan BM dan SCF adalah awal dan dari penyidikan atau pemeriksaan dua tersangka ini, bisa saja ada hal baru," katanya. Abraham mengatakan, BM dan SCF sudah menjadi tersangka Century meskipun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang menegaskan penetapan tersangka.

Menurutnya, sprindik hanya masalah administrasi. "Seseorang resmi jadi tersangka apabila dalam ekspos diputuskan bersama-sama bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Adapun sprindik adalah administras saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah secara resmi menetapkan bersama-sama," ungkap Abraham.

Adapun BM merupakan Deputi Gubernur BI yang kini nonaktif. Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011 menerima permintaan BM untuk nonaktif menyusul pemberitaan soal pinjaman Rp 1 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Bank Century Robert Tantular kepada BM. Sementara SCF sudah tidak lagi bertugas di BI. SCF sudah pensiun dari jabatan deputi gubernur BI yang dijabatnya sejak 2005.

SCF juga dikabarkan sakit keras. Terkait sakitnya SCF ini, Abraham mengatakan, KPK akan meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Boediono Berperan Dalam Kasus Century

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/11/kpk-boediono-berperan-dalam-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Boediono Berperan Dalam Kasus Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Boediono Berperan Dalam Kasus Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger